Jati Emas, 8 September 2025 – Pemerintah Desa Jati Emas menunjukkan komitmen dalam mendukung kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Pada Senin, 8 September 2025, Kepala Desa Jati Emas secara langsung mendampingi para Ketua RT se-Desa Jati Emas dalam melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah desa.
Pembayaran pajak ini meliputi kewajiban atas pajak bumi, rumah, serta bangunan yang menjadi bagian penting dari sumber pendapatan negara maupun daerah. Dengan adanya pendampingan dari Kepala Desa, diharapkan seluruh Ketua RT dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
Kepala Desa Jati Emas dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa partisipasi aktif seluruh perangkat desa dan masyarakat dalam membayar pajak akan sangat membantu pembangunan di tingkat desa hingga kabupaten.
“Kami dari Pemerintah Desa Jati Emas mengapresiasi semangat para Ketua RT yang telah bersama-sama melaksanakan kewajiban pajak. Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi warga untuk tepat waktu dalam membayar pajak, sehingga pembangunan desa kita dapat berjalan lebih baik,” ujar Kepala Desa.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah nyata Pemerintah Desa Jati Emas dalam mendukung program pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat.