Jati Emas, 26 Mei 2025 – Pemerintah Desa Jati Emas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk periode Januari hingga Mei 2025 kepada 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Senin, 26 Mei 2025. Penyaluran dilakukan langsung di Balai Desa Jati Emas dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Desa Jati Emas, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa program BLT Dana Desa ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi. "BLT ini bertujuan untuk meringankan beban kebutuhan hidup sehari-hari bagi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan," ujar beliau.
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima masing-masing penerima untuk lima bulan adalah sebesar Rp1.500.000. Dana tersebut bersumber dari alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan Permendes PDTT dan Peraturan Menteri Keuangan terkait penggunaan Dana Desa.
Penyaluran bantuan berlangsung tertib dan lancar, dengan didampingi oleh perangkat desa, BPD, serta pendamping desa sebagai bentuk pengawasan agar bantuan tepat sasaran.
Salah satu penerima, Ibu Siti (57), menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterimanya. "Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari. Terima kasih kepada pemerintah desa yang sudah peduli," ujarnya haru.
Pemerintah Desa Jati Emas berharap agar bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima dan berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.