Jati Emas – Pemerintah Desa Jati Emas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, dalam kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Desa Jati Emas, pada hari Selasa 21 Oktober 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jati Emas, didampingi oleh Ketua BPD, serta dihadiri oleh berbagai unsur kelembagaan desa, di antaranya BKTM Desa, Pendamping Desa, PPL Pertanian, dan Tim Penggerak PKK Desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jati Emas menyampaikan bahwa perubahan APBDes dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan dan prioritas pembangunan desa yang berkembang di tengah masyarakat.
> “Perubahan APBDes ini penting dilakukan agar kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal sesuai kondisi dan kebutuhan terkini,” ujar Kepala Desa.
Sementara itu, Ketua BPD Jati Emas menegaskan bahwa BPD bersama Pemerintah Desa telah menelaah dan menyetujui perubahan tersebut melalui musyawarah yang transparan dan akuntabel.
> “Kami berharap hasil kesepakatan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Jati Emas,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Desa dan BPD sebagai dasar pelaksanaan program sesuai APBDes Perubahan Tahun 2025.
Dengan disepakatinya perubahan APBDes ini, Pemerintah Desa Jati Emas berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik serta mendorong kemajuan desa melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.